Self managing: new paradigm on environment management
2002
Soemarwoto, O. (Universitas Padjadjaran, Bandung (Indonesia))
indonésien. Sistem pengelolaan lingkungan hidup kita dilakukan berdasar pendekatan Atur-Dan Awasi (ADA) atau Command-And-Control (CAC): peraturan perundangan menentukan kualitas lingkungan hidup yang harus dipatuhi dan sekaligus menentukan pula teknologi untuk mencapai tujuan itu. Akibatnya teknologi terbelenggu sehingga tidak berkembang dan menjadi tidak cost effective. Mengelola lingkungan hidup yang berarti menginternalisasikan biaya eksternal memakan biaya tinggi, dan ditambah lagi karena biaya "berdamai" lebih murah daripada mematuhi peraturan perundang-undangan, karena itu orang lebih suka untuk memilih tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Akibatnya lingkungan hidup makin banyak mengalami kerusakan dengan biaya sosial-ekonomi yang tinggi. Dengan perkembangan teknologi pengelolaan lingkungan hidup dalam bisnis berupa pembukuan lingkungan hidup, eko-efisiensi dan ekologi industri internalisasi biaya eksternal dapat menguntungan sehingga baik kinerja ekonomi maupun kinerja ekologi dapat sekaligus ditingkatkan. Penerapan teknologi ini hanya dimungkinkan, apabila ada kebebasan untuk memilih teknologi. Tumbuhlah pendekatan baru dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Atur-Diri-Sendiri (ADS). Atur-Diri-Sendiri tidaklah dalam arti mutlak, melainkan: ada peraturan perundangan yang jelas dan tegas. Interaksi antara dunia bisnis, pemerintah dan masyarakat mendorong evolusi peraturan perundangan-undangan ke arah makin baik. Pemerintah berwenang dan berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran; ada instrumen insentif-disinsentif yang didasarkan pada mekanisme pasar (market-based instruments), tetapi tidak berupa subsidi, antara lain, dalam bentuk kebebasan mencari cara pengelolaan lingkungan hidup yang paling cost effective yang mendorong untuk berlaku ramah lingkungan hidup. Dengan ramah lingkungan hidup didapatkan keuntungan lebih besar dengan modal yang lebih kecil; ada pengawasan yang efektif, terutama oleh berbagai golongan masyarakat setempat yang mengenal lingkunan hidupnya, yaitu dunia usaha sendiri, dunia akademik, dunia profesional, LSM dan masyarakat umum. Dominasi pengawasan oleh pemerintah bergeser ke terutama pengawasan oleh masyarakat. ADS itu bersifat koperatif antara pemerintah dan DPR/DPRD, masyarakat umm, LSM, para pakar dan profesional serta para usahawan. ADS secara umum mendorong proses demokratisasi dengan ADS, yang berlaku ramah lingkungan beruntung, yang anti-lingkungan hidup rugi. Pengelolaan lingkungan hidup berubah dari cost center menjadi profit center. Perkebunan pun dapat memanfaatkannya
Afficher plus [+] Moins [-]Mots clés AGROVOC
Informations bibliographiques
Cette notice bibliographique a été fournie par Indonesian Center for Agricultural Library and Technology Dissemination
Découvrez la collection de ce fournisseur de données dans AGRIS