[Anticipating the application of seedling regulation of plantation crops]
1994
Azwar, R. (Pusat Penelitian Karet, Medan (Indonesia))
印度尼西亚. Undang-undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman telah diundangkan sejak 30 April 1992. Salah satu bagian terpenting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tentang perbenihan. Sebagian dari ketentuan perbenihan tersebut sudah dapat diterapkan untuk tanaman pangan berbiji kecil, tetapi untuk tanaman perkebunan termasuk karet ketentuan ini belum diterapkan. Masalah utama dalam penerapan ketentuan perbenihan berkaitan dengan faktor teknis dan non teknis yang masih harus disiapkan. Dari segi teknis, masalah kriteria dan prosedur penetapan sumber benih masih harus dirumuskan sebelum dibuat menjadi ketentuan. Demikian juga secara teknis aturan sertifikasi pada tanaman pertanian tidak dapat diterapkan untuk tanaman perkebunan sehingga perlu pula dikaji dan dirumuskan hingga akhirnya dapat dijadikan pedoman. Dalam tulisan ini dikemukakan beberapa pokok pikiran dan kajian yang berkaitan dengan hal-hal di atas sebagai bahan diskusi dan masukan untuk menyusun pedoman tentang kriteria dan prosedur pengadaan serta teknis pengawasan mutu dalam peredaran benih karet pada khususnya dan benih tanaman perkebunan pada umumnya
显示更多 [+] 显示较少 [-]